Polsek Medan Barat menangkap seorang komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Bilal,

berita

MedanKu Punya Cerita:

Polsek Medan Barat menangkap seorang komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Kecamatan Medan Timur, tepatnya di dalam warnet. Pelaku yang diamankan itu yakni, FB (24) warga Jalan Budi Pengabdian, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (20/9/2021), mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban Muhammad Fahreza Abrar (30) warga Kecamatan Medan Barat dan juga hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh pada Minggu tanggal 12 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
.
Pelaku berada di warnet Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Kecamatan, Medan Timur, lalu petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba langsung turun ke lapangan dan ternyata benar, bahwa pelaku sedang berda di warnet. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut.
.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadai seharga Rp 1.000.000 kepada Boy (DPO) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pelak 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkas Philip.
.

Polsek Medan Barat menangkap seorang komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Kecamatan Medan Timur, tepatnya di dalam warnet. Pelaku yang diamankan itu yakni, FB (24) warga Jalan Budi Pengabdian, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (20/9/2021), mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban Muhammad Fahreza Abrar (30) warga Kecamatan Medan Barat dan juga hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh pada Minggu tanggal 12 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
.
Pelaku berada di warnet Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Kecamatan, Medan Timur, lalu petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba langsung turun ke lapangan dan ternyata benar, bahwa pelaku sedang berda di warnet. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut.
.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadai seharga Rp 1.000.000 kepada Boy (DPO) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelak 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Philip.
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com