Mulai 18 Oktober, Bayar Parkir di 13 Ruas Jalan Pakai Uang Digital

berita

MedanKu Punya Cerita:

Mulai 18 Oktober, Bayar Parkir di 13 Ruas Jalan Pakai Uang Digital
.
Mulai 18 Oktober 2021, pembayaran retribusi parkir di 13 jalan kawasan Kota Medan tidak lagi menggunakan uang cash, melainkan uang digital.

Kawasan tersebut yakni, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman, Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran.

Kemudian, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran, Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah, Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III, Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.

Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir tepi jalan umum harus menggunakan uang digital, baik itu melalui aplikasi Qris dan sejenisnya atau menggunakan kartu.

Sumber : www.indiespot.id
.
.

Mulai 18 Oktober, Bayar Parkir di 13 Ruas Jalan Pakai Uang Digital
.
Mulai 18 Oktober 2021, pembayaran retribusi parkir di 13 jalan kawasan Kota Medan tidak lagi menggunakan uang cash, melainkan uang digital.

Kawasan tersebut yakni, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman, Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran.

Kemudian, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran, Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah, Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III, Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.

Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir tepi jalan umum harus menggunakan uang digital, baik itu melalui aplikasi Qris dan sejenisnya atau menggunakan kartu.

Sumber : www.indiespot.id
.
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Browse juga berita atau cerita sesuai hashtags: Medan Berita ParkirMedan Parkir medanKu MedanTalk
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com

Sumber post di instagram https://www.instagram.com/p/CU__4Irp9ni/