Cerita Medan & SUMUT: Membuat Laporan Palsu, Pelaku Terancam Hukuman Penjara di Medan
Menurut Polsek Tembung: “Pelaku Mengaku telah menjadi korban pembegalan sepeda motor dan membuat laporan palsu. Namun uang yang terjadi bukan pembegalan tetapi sepeda motor dijual”
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu yang hanya untuk menguntungkan diri sendiri karena dapat diproses secara hukum yang berlaku sehingga dapat merugikan diri sendiri.
Para pelaku kini terancam hukuman penjara selama 1 Tahun karena dijerat Pasal 361 Undang Undang No.1 Tahun 2023 KUHP tentang keterangan palsu
♡ Silakan share (cerita/info lalulintas) ke story mention @medantalk dan juga @medantalkviral @medanku @medantalkid utk admin seleksi dan repost. Ingat tulis lokasi & kapan kejadian, keterangan kejadian dgn jelas dan lengkap di story agar mudah di mengerti saat repost. Pastikan juga akun anda tidak dikunci agar kami bisa lihat dan repost. Terima kasih
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> cerita medan tembung kriminal
Silakan cek cerita Medan dan update berita terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/reel/DcX_neLpuJb/