Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun

berita

MedanKu Punya Cerita:

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi C0VlD19

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 dalam pertimbangan hukumnya, memutuskan Perppu C0VlD19 hanya berlaku selama status pandemi C0VlD19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak itu diundangkan.

“Mahkamah dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi C0VlD19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut,” papar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (28/10/2021) terhadap uji UU C0VlD19.

Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. Para Pemohon menguji secara formil dan materiel UU C0VlD19 yang dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon.
.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga menilai bahwa secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat. Sehingga, memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU C0VlD19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya, hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi C0VlD19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi,” urai Suhartoyo.

Sumber : liputan6.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi C0VlD19

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 dalam pertimbangan hukumnya, memutuskan Perppu C0VlD19 hanya berlaku selama status pandemi C0VlD19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak itu diundangkan.

“Mahkamah dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi C0VlD19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut,” papar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (28/10/2021) terhadap uji UU C0VlD19.

Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. Para Pemohon menguji secara formil dan materiel UU C0VlD19 yang dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon.
.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga menilai bahwa secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat. Sehingga, memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU C0VlD19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya, hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi C0VlD19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi,” urai Suhartoyo.

Sumber : liputan6.com

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Browse juga berita atau cerita sesuai hashtags: medan berita medanku
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com

Sumber post di instagram https://www.instagram.com/p/CVng2qipNQa/