Satgas Covid-19 Sebut Izin Konser Musik Tergantung Pemerintah Daerah . Ketua Bidang

berita

MedanKu Punya Cerita:

Satgas Covid-19 Sebut Izin Konser Musik Tergantung Pemerintah Daerah
.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyebut izin penyelenggaraan konser di tengah pandemi Covid-19 akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Sonny menjelaskan, penyelenggaraan konser harus memperhatikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jika berstatus level 4 maka dilarang menggelar konser.

"Tergantung pada kebijakan dari satgas daerah masing-masing, karena pemerintah daerah itu yang bisa mengukur tingkat resiko penularan dari setiap kegiatan, jangankan konser, PTM Terbatas itu juga diserahkan kepada pemda setempat," kata Sonny.

Pemerintah daerah bersama Satgas Covid-19 setempat harus benar-benar menganalisis kegiatan besar tersebut sebelum diberi izin penyelenggaraan.

"Jadi memang harus penuh kehati-hatian, lalu juga dilakukan dengan mengukur resiko yang ada dan memitigasi setiap potensi resiko penularan," jelasnya.

"Kami selalu mengingatkan, menekan resiko penularan serendah mungkin bukan berarti menghilangkan resiko penularan, karena resiko penularan masih tetap ada," sambung Sonny.

Diketahui, pemerintah mulai mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser musik hingga acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditetapkan.

Kegiatan besar yang dimaksud seperti; konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar, dan Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2.

Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan.
.
https://www.suara.com/news/2021/09/29/133824/satgas-covid-19-sebut-izin-konser-musik-tergantung-pemerintah-daerah
.

Satgas Covid-19 Sebut Izin Konser Musik Tergantung Pemerintah Daerah
.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyebut izin penyelenggaraan konser di tengah pandemi Covid-19 akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Sonny menjelaskan, penyelenggaraan konser harus memperhatikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jika berstatus level 4 maka dilarang menggelar konser.

“Tergantung pada kebijakan dari satgas daerah masing-masing, karena pemerintah daerah itu yang bisa mengukur tingkat resiko penularan dari setiap kegiatan, jangankan konser, PTM Terbatas itu juga diserahkan kepada pemda setempat,” kata Sonny.

Pemerintah daerah bersama Satgas Covid-19 setempat harus benar-benar menganalisis kegiatan besar tersebut sebelum diberi izin penyelenggaraan.

“Jadi memang harus penuh kehati-hatian, lalu juga dilakukan dengan mengukur resiko yang ada dan memitigasi setiap potensi resiko penularan,” jelasnya.

“Kami selalu mengingatkan, menekan resiko penularan serendah mungkin bukan berarti menghilangkan resiko penularan, karena resiko penularan masih tetap ada,” sambung Sonny.

Diketahui, pemerintah mulai mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser musik hingga acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditetapkan.

Kegiatan besar yang dimaksud seperti; konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar, dan Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2.

Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan.
.
https://www.suara.com/news/2021/09/29/133824/satgas-covid-19-sebut-izin-konser-musik-tergantung-pemerintah-daerah
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com