PPKM Darurat di Medan Besok, Masjid Dibuka-Takbiran Tak Dilarang Pemko Medan mulai

berita

MedanKu Punya Cerita:

PPKM Darurat di Medan Besok, Masjid Dibuka-Takbiran Tak Dilarang

Pemko Medan mulai besok memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Bobby didampingi Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.

"Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50% WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di Surat Edaran (SE) 

Bobby menyebutkan meski PPKM darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Adha, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan melainkan salat di rumah masing-masing.

"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling atau pun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," sebut Bobby.

Kemudian, Bobby menuturkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid. Namun, sistem yang dilakukan dengan mengantar langsung ke masyarakat.

"Sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkamtibmas," ujar Bobby.

Sumber: detik

PPKM Darurat di Medan Besok, Masjid Dibuka-Takbiran Tak Dilarang

Pemko Medan mulai besok memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Bobby didampingi Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.

“Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50% WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di Surat Edaran (SE)

Bobby menyebutkan meski PPKM darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Adha, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan melainkan salat di rumah masing-masing.

“Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling atau pun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing,” sebut Bobby.

Kemudian, Bobby menuturkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid. Namun, sistem yang dilakukan dengan mengantar langsung ke masyarakat.

“Sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkamtibmas,” ujar Bobby.

Sumber: detik

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com