Mulai Hari Ini Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang

berita

Medan Punya Cerita dan Berita:

Mulai Hari Ini Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking

Terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
 
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
 
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.
 
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
 
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
 
Sumber: pemko medan

Mulai Hari Ini Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking

Terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.

Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

Sumber: pemko medan

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita parkir medan pungli

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas

Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Berikut postingan instagram link :

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin