Menkomdigi: Rekam Orang Tanpa Izin Langgar UU PDP Menteri Komunikasi

Cerita

Cerita Medan & SUMUT: Menkomdigi: Rekam Orang Tanpa Izin Langgar UU PDP

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pelaku yang merekam orang lain tanpa izin termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini disampaikan usai salah seorang influencer mengunggah konten sejumlah usher di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Video itu dibuat tanpa persetujuan dari pihak terkait menggunakan kacamata pintar.

“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya.

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menkomdigi menilai meski kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, tetap saja hal itu melanggar ketentuan UU PDP.

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” kata Meutya.

Dalam hal pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik.

Padahal seharusnya dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi.

Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, Menkomdigi menyatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka ruang pengaduan agar konten yang membuat resah, melanggar aturan, atau pun berbahaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kumparan

Menkomdigi: Rekam Orang Tanpa Izin Langgar UU PDP

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pelaku yang merekam orang lain tanpa izin termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini disampaikan usai salah seorang influencer mengunggah konten sejumlah usher di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Video itu dibuat tanpa persetujuan dari pihak terkait menggunakan kacamata pintar.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya.

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menkomdigi menilai meski kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, tetap saja hal itu melanggar ketentuan UU PDP.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya.

Dalam hal pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik.

Padahal seharusnya dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi.

Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, Menkomdigi menyatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka ruang pengaduan agar konten yang membuat resah, melanggar aturan, atau pun berbahaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber: Kumparan

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> komdigi UUPDP MedanTalk berita

Silakan cek cerita Medan dan update berita terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DbsnqtkJ5wU/