Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan, Ini Aturan Terbarunya Pemerintah baru saja mengumumkan

berita

MedanKu Punya Cerita:

Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan, Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang. Berkaitan dengan itu, pemerintah menerapkan aturan di PPKM level 4 sampai 1 di seluruh Indonesia. Diantaranya adalah syarat penerbangan di mana sertifikat vaksin Covid-19 serta hasil tes PCR wajib disiapkan.

1. Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan: Daerah Jawa-Bali

Aturan masa berlaku PCR untuk penerbangan tertera di Inmendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.

Masa berlaku PCR untuk penerbangan adalah 2x24 jam. Berdasarkan Inmendagri, masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara diwajibkan untuk menyertakan:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Kartu PCR H-2

Hal ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

2. Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan: Daerah luar Jawa-Bali

Selain itu, aturan mengenai PCR sebagai salah satu syarat Penerbangan daerah luar Jawa-Bali tertera dalam Inmendagri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di luar Jawa-Bali diwajibkan untuk menunjukkan:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Kartu PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah luar Jawa-Bali.

Sementara itu, dalam Inmendagri juga disebutkan adanya pembatasan kapasitas penumpang pesawat udara menjadi maksimal 70 persen.

Tentunya aturan ini dibarengi dengan menaati protokol kesehatan yang berlaku. Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukan bukti tes PCR negatif.

Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan, Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang. Berkaitan dengan itu, pemerintah menerapkan aturan di PPKM level 4 sampai 1 di seluruh Indonesia. Diantaranya adalah syarat penerbangan di mana sertifikat vaksin Covid-19 serta hasil tes PCR wajib disiapkan.

1. Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan: Daerah Jawa-Bali

Aturan masa berlaku PCR untuk penerbangan tertera di Inmendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.

Masa berlaku PCR untuk penerbangan adalah 2×24 jam. Berdasarkan Inmendagri, masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara diwajibkan untuk menyertakan:

– Kartu vaksin minimal dosis pertama
– Kartu PCR H-2

Hal ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

2. Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan: Daerah luar Jawa-Bali

Selain itu, aturan mengenai PCR sebagai salah satu syarat Penerbangan daerah luar Jawa-Bali tertera dalam Inmendagri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di luar Jawa-Bali diwajibkan untuk menunjukkan:

– Kartu vaksin minimal dosis pertama
– Kartu PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah luar Jawa-Bali.

Sementara itu, dalam Inmendagri juga disebutkan adanya pembatasan kapasitas penumpang pesawat udara menjadi maksimal 70 persen.

Tentunya aturan ini dibarengi dengan menaati protokol kesehatan yang berlaku. Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukan bukti tes PCR negatif.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com