Mal Center Point Medan Disegel Pemkot Medan Gegara Tunggak Pajak

berita

Medan Punya Cerita dan Berita:

Mal Center Point Medan Disegel Pemkot Medan Gegara Tunggak Pajak Rp250 Miliar, Bagaimana Nasib Penyewan dan Karyawan Toko?

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (15/5/2024).

Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung dan penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung penyegelan itu mengatakan langkah ini mereka lakukan karena operasional Mal Center Point tidak memiliki izin. Selain itu pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp250 miliar.

Sebelum keputusan penyegelan diambil, lanjut Bobby, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mal.

“Bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini,” ucapnya.

“Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” ujarnya.

Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mal Center Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.

“Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB-nya atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan,” sebutnya.

Pemkot Medan sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, Pemkot Medan akan membongkar bangunan Mal Center Point tersebut.

Bagaimana nasib penyewa dan karyawan toko?

Sumber: sindonews

Mal Center Point Medan Disegel Pemkot Medan Gegara Tunggak Pajak Rp250 Miliar, Bagaimana Nasib Penyewan dan Karyawan Toko?

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (15/5/2024).

Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung dan penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung penyegelan itu mengatakan langkah ini mereka lakukan karena operasional Mal Center Point tidak memiliki izin. Selain itu pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp250 miliar.

Sebelum keputusan penyegelan diambil, lanjut Bobby, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mal.

“Bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini,” ucapnya.

“Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” ujarnya.

Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mal Center Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.

“Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB-nya atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan,” sebutnya.

Pemkot Medan sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, Pemkot Medan akan membongkar bangunan Mal Center Point tersebut.

Bagaimana nasib penyewa dan karyawan toko?

Sumber: sindonews

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita medan mallcentrepoint

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas

Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Berikut postingan instagram link :

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin