GUDANG MONZA 246 BALPRESS DIJALAN SERIMPI MEDAN DIGREBEK PETUGAS GABUNGAN Tim Gabungan

berita medan medanku

GUDANG MONZA 246 BALPRESS DIJALAN SERIMPI MEDAN DIGREBEK PETUGAS GABUNGAN

Tim Gabungan BEA CUKAI Sumut, TNI, POLRI DAN PEMKO MEDAN melaksanakan penindakan bersama terhadap lokasi penimbunan balepress pakaian bekas impor pada Jumat (31/03) siang di Kecamatan Medan Tuntungan.

Total barang hasil penindakan didapati 246 (dua ratus empat puluh enam) balepress pakain bekas impor yang nilai barang nya diperkirakan sekitar 1,23 milliar rupiah. Pemilik barang yang diduga melanggar tersebut sampai saat siaran pers ini dirilis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Seluruh barang hasil penindakan yang diduga merupakan barang impor yang tidak memiliki pemberitahuan pabean atau dokumen yang sah dalam importasinya kemudian dibawa dan dilakukan pengamanan di tempat penyimpanan barang hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara.

Praktik perdagangan pakaian bekas impor tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, diantaranya berusaha dengan optimal melakukan pengawasan terhadap barang impor illegal termasuk pakaian bekas dapat mengganggu pertumbuhan industri tekstil / garmen dalam negeri serta kemungkinan masyarakat terkena gangguan kesehatan.

Sejalan dengan arahan Presiden untuk menelusuri dan menindak praktik perdagangan pakain bekas impor di Indonesia, maka penindakan terhadap balepress tersebut merupakan suatu bentuk sinergi antara Bea Cukai, POLRI, TNI, dan PEMKO Medan dengan dukungan masyarakat dalam melaksanakan arahan Presiden dimaksud.

GUDANG MONZA 246 BALPRESS DIJALAN  SERIMPI MEDAN DIGREBEK PETUGAS GABUNGAN 

Tim Gabungan BEA CUKAI Sumut, TNI,  POLRI DAN PEMKO MEDAN  melaksanakan penindakan bersama terhadap lokasi penimbunan balepress pakaian bekas impor pada Jumat (31/03) siang di Kecamatan Medan Tuntungan.

Total barang hasil penindakan didapati 246 (dua ratus empat puluh enam) balepress pakain bekas impor yang nilai barang nya diperkirakan sekitar 1,23 milliar rupiah. Pemilik barang yang diduga melanggar tersebut sampai saat siaran pers ini dirilis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. 

Seluruh barang hasil penindakan yang diduga merupakan barang impor yang tidak memiliki pemberitahuan pabean atau dokumen yang sah dalam importasinya kemudian dibawa dan dilakukan pengamanan di tempat penyimpanan barang hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara.

Praktik perdagangan pakaian bekas impor tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, diantaranya berusaha dengan optimal melakukan pengawasan terhadap barang impor illegal termasuk pakaian bekas dapat mengganggu pertumbuhan industri tekstil / garmen dalam negeri serta kemungkinan masyarakat terkena gangguan kesehatan.

Sejalan dengan arahan Presiden untuk menelusuri dan menindak praktik perdagangan pakain bekas impor di Indonesia, maka penindakan terhadap balepress tersebut merupakan suatu bentuk sinergi antara Bea Cukai, POLRI, TNI, dan PEMKO Medan dengan dukungan masyarakat dalam melaksanakan arahan Presiden dimaksud.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita monza gudangmonza medanKU

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/reel/CqkWxYBgXb2/