Dicekoki Obat Tidur, ABG di Sumut Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali.Seorang remaja di Toba, Sumatera Utara berinisial Y (17), dirudapaksa ayah kandungnya berkali-kali sejak 2017. Y diperkosa setelah dicekoki obat tidur."Ibu korban membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," kata Kasubag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir, Kamis (16/9/2021).Bungaran mengatakan korban pertama kali dirudapaksa pada 18 Juni 2017 oleh ayahnya, HM (49). Korban diberi minuman yang diduga telah dicampur obat tidur sebelum diperkosa."Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017. Pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur," tutur Bungaran.Pada saat tidur, korban diduga dirudapaksa oleh ayahnya. Hal itu diketahui karena, setelah bangun, korban merasakan sakit di bagian kemaluannya."Setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa aneh. Pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal," ucap Bungaran.Peristiwa yang sama terjadi beberapa kali pada 2017 dan di bulan Maret 2021. Modusnya sama, pelaku juga memberikan minuman yang diduga berisi obat tidur sebelumnya."Sang ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar. Dalam keadaan setengah sadar, tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil," ujar Bungaran.Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap HM pada Senin (13/9)."Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," jelas Bungaran.Sumber : https://awscdn.detik.net.id/assets/fonts/montserrat/Montserrat-Bold.woff2

berita

Medan Punya Cerita @MedanKu

Dicekoki Obat Tidur, ABG di Sumut Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali.Seorang remaja di Toba, Sumatera Utara berinisial Y (17), dirudapaksa ayah kandungnya berkali-kali sejak 2017. Y diperkosa setelah dicekoki obat tidur."Ibu korban membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," kata Kasubag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir, Kamis (16/9/2021).Bungaran mengatakan korban pertama kali dirudapaksa pada 18 Juni 2017 oleh ayahnya, HM (49). Korban diberi minuman yang diduga telah dicampur obat tidur sebelum diperkosa."Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017. Pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur," tutur Bungaran.Pada saat tidur, korban diduga dirudapaksa oleh ayahnya. Hal itu diketahui karena, setelah bangun, korban merasakan sakit di bagian kemaluannya."Setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa aneh. Pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal," ucap Bungaran.Peristiwa yang sama terjadi beberapa kali pada 2017 dan di bulan Maret 2021. Modusnya sama, pelaku juga memberikan minuman yang diduga berisi obat tidur sebelumnya."Sang ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar. Dalam keadaan setengah sadar, tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil," ujar Bungaran.Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap HM pada Senin (13/9)."Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," jelas Bungaran.Sumber : https://awscdn.detik.net.id/assets/fonts/montserrat/Montserrat-Bold.woff2

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com

Leave a Reply