BHP Medan Menindaklanjuti Permohonan Penyerahan SHM an. Kartini Titipan Dokumen

berita medan medanku

BHP Medan Menindaklanjuti Permohonan Penyerahan SHM an. Kartini Titipan Dokumen PT. BPR Nurul Barokah (DL) kepada Ahli Waris

Padang, 23 Agustus 2023, Tim BHP Medan dipimpin Kepala BHP Medan juga melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Sdr. Rico Arianto dan Sdr. Khairul dalam rangka menindaklanjuti Surat permohonan dari Ahli Waris Mendiang Kartini hal Pengambilan Jaminan SHM No. 156 / Pasar Usang an. KARTINI. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan, Tim BHP Medan melakukan verifikasi dan menemukan adanya perkembangan bahwa dokumen Surat Pernyatan Ahli Waris Mendiang Kartini ternyata ditemui dokumen yang sama namun berbeda Ahli Waris, sehingga penyerahan SHM tersebut dilakukan penundaan.

Perlu diketahui bahwa Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 6/Pdt.P./2022/PN. Pmn tanggal 17 Maret 2022 yang dimohonkan oleh Anggota Tim Likuidasi PT. BPR Nurul Barokah (DL). Pengadilan Negeri Pariaman tersebut menetapkan penitipan dokumen – dokumen kepada Balai Harta Peninggalan Medan dibawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang salah satunya adalah KARTINI Pemilik Dokumen SHM. No. 156 Pasar Usang Luas 1.325 M2.

BHP Medan Menindaklanjuti Permohonan Penyerahan SHM an. Kartini Titipan Dokumen PT. BPR Nurul Barokah (DL) kepada Ahli Waris
 
Padang, 23 Agustus 2023, Tim BHP Medan dipimpin Kepala BHP Medan juga melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Sdr. Rico Arianto dan Sdr. Khairul dalam rangka menindaklanjuti Surat permohonan dari Ahli Waris Mendiang Kartini hal Pengambilan Jaminan SHM No. 156 / Pasar Usang an. KARTINI. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan, Tim BHP Medan melakukan verifikasi dan menemukan adanya perkembangan bahwa dokumen Surat Pernyatan Ahli Waris Mendiang Kartini ternyata ditemui dokumen yang sama namun berbeda Ahli Waris, sehingga penyerahan SHM tersebut dilakukan penundaan.

Perlu diketahui bahwa Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 6/Pdt.P./2022/PN. Pmn tanggal 17 Maret 2022 yang dimohonkan oleh Anggota Tim Likuidasi PT. BPR Nurul Barokah (DL). Pengadilan Negeri Pariaman tersebut menetapkan penitipan dokumen – dokumen kepada Balai Harta Peninggalan Medan dibawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang salah satunya adalah KARTINI Pemilik Dokumen SHM. No. 156 Pasar Usang Luas 1.325 M2.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KemenkumhamRI KemenkumhamSumut BHPMedan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CwhQR4hp3jc/