Belok Kiri Apakah Boleh Jalan Terus? Di persimpangan jalan dengan APILL* (Alat

berita medanku

Belok Kiri Apakah Boleh Jalan Terus?

Di persimpangan jalan dengan APILL* (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), sering dijumpai rambu tambahan bertuliskan ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’. Sebenarnya telah terjadi perbedaan pengertian dalam UU LLAJ 14 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU LLAJ 22 Tahun 2009. Hal ini mungkin menyebabkan kebingungan bagi sebagian pengguna jalan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 pasal 59 ayat (3) dinyatakan bahwa pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri’. Artinya, pada semua persimpangan yang dilengkapi lampu APILL, pengemudi secara otomatis boleh belok kiri walau lampu APILL warna merah menyala.

Namun aturan belok kiri langsung diubah dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Jadi aturan yang berlaku saat ini:

– Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah.

– Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’

Dengan demikian rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan aturan yang baru semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL.

Dikaitkan dengan ancaman terhadap pelanggaran aturan belok kiri ini sangat berat, yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. 500.0000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara. Ketentuan tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat (2)
APILL = Traffic Light
Sumber: dishub.kulonprogokab.go.id/detil/11/belok-ke-kiri-ikuti-lampu-apill

Belok Kiri Apakah Boleh Jalan Terus?

Di persimpangan jalan dengan APILL* (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), sering dijumpai rambu tambahan bertuliskan ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’. Sebenarnya telah terjadi perbedaan pengertian dalam UU LLAJ 14 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU LLAJ 22 Tahun 2009. Hal ini mungkin menyebabkan kebingungan bagi sebagian pengguna jalan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 pasal 59 ayat (3) dinyatakan bahwa pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri’. Artinya, pada semua persimpangan yang dilengkapi lampu APILL, pengemudi secara otomatis boleh belok kiri walau lampu APILL warna merah menyala.

Namun aturan belok kiri langsung diubah dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Jadi aturan yang berlaku saat ini:

-  Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah.

-  Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’

Dengan demikian rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan aturan yang baru semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL.

Dikaitkan dengan ancaman terhadap pelanggaran aturan belok kiri ini sangat berat, yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. 500.0000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara. Ketentuan tersebut tertuang pada  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat (2)
APILL = Traffic Light
Sumber: dishub.kulonprogokab.go.id/detil/11/belok-ke-kiri-ikuti-lampu-apill

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita lalulintas medan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/reel/CkDuY_Nhp9S/