Bejat! Ayah di Sumut Campurkan Obat Tidur, lalu Perkosa Anak PerempuannyaAksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial HM (49) di Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Dia tega memerkosa putri kandungnya, YEM (17), hingga berulang kali.Kasubag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir mengatakan, HM melakukan pemerkosaan itu sejak 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021. Perbuatan bejat HM terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya."Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ungkap Samosir, Kamis (16/9).Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap HM pada 31 Agustus 2021. Dari pengakuan korban, dia diperkosa setelah ayahnya diduga mencampur minuman yang diminumnya dengan obat tidur."Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017, pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk,” ujar Samosir.Setelah tertidur, keesokan harinya korban merasa perih di bagian vitalnya, terutama saat buang air kecil.“Selain itu kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal–pegal,” ujar Samosir.Terjadi Berulang KaliKorban mengatakan, peristiwa terjadi kurun tahun 2017. Dia juga tidak mengetahui sudah berapa kali ayahnya melakukan kejahatan seksual itu.“Kejadian itu terulang lagi di bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021, si ayah membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar,” ujar Samosir.Namun, pada kejadian terakhir korban setengah sadar, tiba-tiba merasakan tubuhnya digerayangi ayahnya.Mengenai dugaan obat tidur yang digunakan tersangka, polisi masih menyelidikinya. “Kita masih pendalaman proses lidik [penyelidikan],” kata Samosir.Terancam Penjara Minimal 10 TahunKepada polisi, pelaku HM mengaku, dia tega melakukan perbuatan keji kepada keturunannya sendiri demi memuaskan nafsu berahinya. Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.Sumber: kumparan

berita

Medan Punya Cerita @MedanKu

Bejat! Ayah di <a href=Sumut Campurkan Obat Tidur, lalu Perkosa Anak PerempuannyaAksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial HM (49) di Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Dia tega memerkosa putri kandungnya, YEM (17), hingga berulang kali.Kasubag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir mengatakan, HM melakukan pemerkosaan itu sejak 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021. Perbuatan bejat HM terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya."Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ungkap Samosir, Kamis (16/9).Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap HM pada 31 Agustus 2021. Dari pengakuan korban, dia diperkosa setelah ayahnya diduga mencampur minuman yang diminumnya dengan obat tidur."Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017, pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk,” ujar Samosir.Setelah tertidur, keesokan harinya korban merasa perih di bagian vitalnya, terutama saat buang air kecil.“Selain itu kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal–pegal,” ujar Samosir.Terjadi Berulang KaliKorban mengatakan, peristiwa terjadi kurun tahun 2017. Dia juga tidak mengetahui sudah berapa kali ayahnya melakukan kejahatan seksual itu.“Kejadian itu terulang lagi di bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021, si ayah membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar,” ujar Samosir.Namun, pada kejadian terakhir korban setengah sadar, tiba-tiba merasakan tubuhnya digerayangi ayahnya.Mengenai dugaan obat tidur yang digunakan tersangka, polisi masih menyelidikinya. “Kita masih pendalaman proses lidik [penyelidikan],” kata Samosir.Terancam Penjara Minimal 10 TahunKepada polisi, pelaku HM mengaku, dia tega melakukan perbuatan keji kepada keturunannya sendiri demi memuaskan nafsu berahinya. Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.Sumber: kumparan” width=”500″ height=”500″ />

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com

Leave a Reply