Batas Maksimal Gaji MBR Beli Rumah Subsidi Rp 14 Juta

Cerita

Cerita Medan & SUMUT: Batas Maksimal Gaji MBR Beli Rumah Subsidi Rp 14 Juta

Pemerintah mengesahkan besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengelompokkan batas atas penghasilan MBR untuk rumah subsidi berdasarkan status dan wilayah.

Adapun perincian pengelompokkan MBR berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut adalah:

1. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB:
– Status tidak kawin: Rp8.500.000
– Status kawin: Rp10.000.000
– Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
– Status tidak kawin: Rp9.000.000
– Status kawin: Rp11.000.000
– Satu orang untuk peserta Tapera: Rp11.000.000

3. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
– Status tidak kawin: Rp10.500.000
– Status kawin: Rp12.000.000
– Satu orang untuk peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang:
– Status tidak kawin: Rp12.000.000
– Status kawin: Rp14.000.000
– Satu orang untuk peserta Tapera: Rp14.000.000

Selain itu juga diatur mengenai persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, yakni:

1. Permohonan resmi harus diajukan sesuai peraturan berlaku.
2. Persyaratan utama, yakni WNI dan memenuhi kriteria dan besaran penghasilan MBR
3. Tambahan syarat lainnya mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Itu, luas maksimum rumah untuk MBR tersebut adalah rumah umum seluas 36 meter persegi dan rumah swadaya seluas 48 meter persegi.

Sumber : cnbcindonesia.com

Batas Maksimal Gaji MBR Beli Rumah Subsidi Rp 14 Juta

Pemerintah mengesahkan besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengelompokkan batas atas penghasilan MBR untuk rumah subsidi berdasarkan status dan wilayah.

Adapun perincian pengelompokkan MBR berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut adalah:

1. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB:
- Status tidak kawin: Rp8.500.000
- Status kawin: Rp10.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
- Status tidak kawin: Rp9.000.000
- Status kawin: Rp11.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp11.000.000

3. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
- Status tidak kawin: Rp10.500.000
- Status kawin: Rp12.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang:
- Status tidak kawin: Rp12.000.000
- Status kawin: Rp14.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp14.000.000

Selain itu juga diatur mengenai persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, yakni:

1. Permohonan resmi harus diajukan sesuai peraturan berlaku.
2. Persyaratan utama, yakni WNI dan memenuhi kriteria dan besaran penghasilan MBR
3. Tambahan syarat lainnya mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Itu, luas maksimum rumah untuk MBR tersebut adalah rumah umum seluas 36 meter persegi dan rumah swadaya seluas 48 meter persegi.

Sumber : cnbcindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> rumahsubsidi berita medanku mbr

Silakan cek cerita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DI3R1rNzSVx/