Asmara Ditolak, Wanita ini Disekap, Dirantai Seperti Anjing dan Disiksa Seorang pria

berita

MedanKu Punya Cerita:

Asmara Ditolak, Wanita ini Disekap, Dirantai Seperti Anjing dan Disiksa

Seorang pria Maniur Poltak Sihotang (44) warga berdomisili di Jln. Pukat VIII No. 13 Kel. Bantan Timur, Deli Serdang diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan.

Maniur Poltak Sihotang diamankan Polisi pada hari, Jumat (23/4/2021) pagi pukul 05.00 Wib, atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Rina Simanungkalit (33), warga Jln. Tangguk Bongkar VII, Medan Denai.

Saat dikonfirmasi Polsek Medan Area Polrestabes Medan mengatakan, Maniur Poltak Sihotang diamankan dari sebuah rumah sewa/kost-kost an di Jln. Elang No. 36 Kel. Tegal Sari Mandala lll, Kec. Medan Denai karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan, awal pelaku diamankan setelah personil Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (23/4/2021) pagi mendapat informasi aduan masyarakat (Dumas) bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kost- kost an dimana korban telah diamankan Kepling Tangguk Bongkar l, Medan Denai.

Lanjut Iptu Rianto, setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan area bergerak ke lokasi menuju lokasi rumah yang memberikan informasi.

Sesampe di TKP, benar ada satu orang wanita sedang tergeletak didalam rumah Kepling dengan kondisi badan sudah lebam membiru hingga kekaki diduga bekas dari perlakuan penganiayaan.

“Setelah personil menayakan kepada wanita tersebut siapa pelaku yang telah menganiaya dirinya, korban mengakui pelaku adalah pacarnya sendiri, Maniur Poltak Sihotang yang sudah 3 (tiga) hari terakhir di kost-kost an Jln. Elang No.13 tempat tinggal sementara pelaku,” ujar Iptu Rianto sembari menerangkan.

“Korban berhasil kabur disaat pelaku sedang tertidur dan korban langsung melarikan diri menuju rumah Kepling,” sebut Kanit Reskrim.

Selanjutnya personil bergerak ke Jln. Elang untuk mengamankan tersangka didalam kost-kost an pelaku dan membawanya ke Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan dan di serahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban kami boyong kerumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perobatan

Sumber: @poldasumaterautara

Asmara Ditolak, Wanita ini Disekap, Dirantai Seperti Anjing dan Disiksa

Seorang pria Maniur Poltak Sihotang (44) warga berdomisili di Jln. Pukat VIII No. 13 Kel. Bantan Timur, Deli Serdang diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan.

Maniur Poltak Sihotang diamankan Polisi pada hari, Jumat (23/4/2021) pagi pukul 05.00 Wib, atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Rina Simanungkalit (33), warga Jln. Tangguk Bongkar VII, Medan Denai.

Saat dikonfirmasi Polsek Medan Area Polrestabes Medan mengatakan, Maniur Poltak Sihotang diamankan dari sebuah rumah sewa/kost-kost an di Jln. Elang No. 36 Kel. Tegal Sari Mandala lll, Kec. Medan Denai karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan, awal pelaku diamankan setelah personil Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (23/4/2021) pagi mendapat informasi aduan masyarakat (Dumas) bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kost- kost an dimana korban telah diamankan Kepling Tangguk Bongkar l, Medan Denai.

Lanjut Iptu Rianto, setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan area bergerak ke lokasi menuju lokasi rumah yang memberikan informasi.

Sesampe di TKP, benar ada satu orang wanita sedang tergeletak didalam rumah Kepling dengan kondisi badan sudah lebam membiru hingga kekaki diduga bekas dari perlakuan penganiayaan.

“Setelah personil menayakan kepada wanita tersebut siapa pelaku yang telah menganiaya dirinya, korban mengakui pelaku adalah pacarnya sendiri, Maniur Poltak Sihotang yang sudah 3 (tiga) hari terakhir di kost-kost an Jln. Elang No.13 tempat tinggal sementara pelaku,” ujar Iptu Rianto sembari menerangkan.

“Korban berhasil kabur disaat pelaku sedang tertidur dan korban langsung melarikan diri menuju rumah Kepling,” sebut Kanit Reskrim.

Selanjutnya personil bergerak ke Jln. Elang untuk mengamankan tersangka didalam kost-kost an pelaku dan membawanya ke Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan dan di serahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban kami boyong kerumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perobatan

Sumber: @poldasumaterautara

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com