AKSI LUCU POLISI LABUHANBATU, TANGKAP PENCURI SEWAKTU TIDUR. Beberapa bulan menjadi buronan

berita

MedanKu Punya Cerita:

AKSI LUCU POLISI LABUHANBATU, TANGKAP PENCURI SEWAKTU TIDUR.

Beberapa bulan menjadi buronan polisi, AR alias Albin (19) warga Jalan Masjid Nasuha Aek Paing, Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut akhirnya diringkus polisi saat sedang asyik tidur siang di rumah kontrakannya.

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Jumat (9/4/2021), aksi pencurian yang dilakukan Albin terjadi pada Senin (21/12/2020) atas laporan Dwi Andayani (19).

“Sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat pintu belakang rumahnya dan jendela depan terbuka. Kemudian korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,7 juta, selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol, berhasil mengindentifikasi pelaku.

Empat bulan diburu akhirnya ditangkap di Jalan Baru Bay Pas, Gg.Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan pada Kamis (8/4/2021).

“Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” tandasnya
.
Sumber @tekab_labuhanbatu
• • • • • •

AKSI LUCU POLISI LABUHANBATU, TANGKAP PENCURI SEWAKTU TIDUR.

Beberapa bulan menjadi buronan polisi, AR alias Albin (19) warga Jalan Masjid Nasuha Aek Paing, Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut akhirnya diringkus polisi saat sedang asyik tidur siang di rumah kontrakannya.

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Jumat (9/4/2021), aksi pencurian yang dilakukan Albin terjadi pada Senin (21/12/2020) atas laporan Dwi Andayani (19).

“Sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat pintu belakang rumahnya dan jendela depan terbuka. Kemudian korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,7 juta, selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol, berhasil mengindentifikasi pelaku.

Empat bulan diburu akhirnya ditangkap di Jalan Baru Bay Pas, Gg.Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan pada Kamis (8/4/2021).

“Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” tandasnya
.
Sumber @tekab_labuhanbatu
• • • • • •

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com