31 Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai

berita

MedanKu Punya Cerita:

31 Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai Hukum

Wakil Rektor II Universitas Sumatera Utara (USU) bidang akademik, kemahasiswaan dan kealumnian, Edy Ikhsan angkat bicara terkait penggerebekan yang dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumut di kampus Fakultas Ilmu Budaya pada Minggu (10/10/2021) malam.

Diketahui dalam penggerebekan tersebut, ditangkap puluhan orang yang diduga menggelar pesta narkoba.

Merespons hal tersebut, Edy menyebut berdasarkan Peraturan Rektor (Pertor,) nomor 10 tahun 2021, mahasiswa akan disanksi apabila mahasiswa dihukum minimal dua tahun.

“Untuk sanksi sesuai aturan yang ada di internal USU, dia kalau dia dihukum minimal 2 tahun penjara maka sanksi adalah pecat, dikeluarkan dari semua proses akademik sebagai mahasiswa, minimal dua tahun berdasarkan peraturan rektor (Pertor) 10 tahun 2021,” katanya Senin (11/10/2021).

Edy juga mengatakan, meski BNN Sumut akan mengupayakan rehabilitasi, namun dalam penegakan hukum, USU menyatakan sikap tegas dan meminta agar dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Tadi dikatakan Pak Toga (Kepala BNN Sumut) bahwa anak-anak kami itu adalah korban, nanti kita lihat saja prosesnya, dalam konteks ini USU akan tegas dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Dia juga mengemukakan, langkah tersebut sebagai titik balik menghabisi jaringan narkoba di Kampus USU.

“Karena ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang harus kita lakukan supaya adik-adik mereka yang lain tidak ikut terlibat menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dan ini menjadi titik balik untuk menghabisi jaringan narkoba di USU, kalau ada. Kita minta BNNP melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada,” katanya.

Untuk diketahui, BNN Sumut menahan 31 orang setelah menggerebek pesta narkoba di FIB USU. Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, dari 47 orang yang diciduk saat penggerebekan, 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

“Dari penindakan yang dilakukan pada 10 Oktober 2021, BNNP Sumut mengamankan 31 orang dengan hasil urine positif,” katanya.

Sumber: suarasumut

31 Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai Hukum

Wakil Rektor II Universitas Sumatera Utara (USU) bidang akademik, kemahasiswaan dan kealumnian, Edy Ikhsan angkat bicara terkait penggerebekan yang dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumut di kampus Fakultas Ilmu Budaya pada Minggu (10/10/2021) malam.

Diketahui dalam penggerebekan tersebut, ditangkap puluhan orang yang diduga menggelar pesta narkoba.

Merespons hal tersebut, Edy menyebut berdasarkan Peraturan Rektor (Pertor,) nomor 10 tahun 2021, mahasiswa akan disanksi apabila mahasiswa dihukum minimal dua tahun.

"Untuk sanksi sesuai aturan yang ada di internal USU, dia kalau dia dihukum minimal 2 tahun penjara maka sanksi adalah pecat, dikeluarkan dari semua proses akademik sebagai mahasiswa, minimal dua tahun berdasarkan peraturan rektor (Pertor) 10 tahun 2021," katanya Senin (11/10/2021).

Edy  juga mengatakan, meski BNN Sumut akan mengupayakan rehabilitasi, namun dalam penegakan hukum, USU menyatakan sikap tegas dan meminta agar dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi dikatakan Pak Toga (Kepala BNN Sumut) bahwa anak-anak kami itu adalah korban, nanti kita lihat saja prosesnya, dalam konteks ini USU akan tegas dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Dia juga mengemukakan, langkah tersebut sebagai titik balik menghabisi jaringan narkoba di Kampus USU.

"Karena ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang harus kita lakukan supaya adik-adik mereka yang lain tidak ikut terlibat menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dan ini menjadi titik balik untuk menghabisi jaringan narkoba di USU, kalau ada. Kita minta BNNP melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada," katanya.

Untuk diketahui, BNN Sumut menahan 31 orang setelah menggerebek pesta narkoba di FIB USU. Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, dari 47 orang yang diciduk saat penggerebekan, 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

"Dari penindakan yang dilakukan pada 10 Oktober 2021, BNNP Sumut mengamankan 31 orang dengan hasil urine positif," katanya.

Sumber: suarasumut

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Browse juga berita atau cerita sesuai hashtags: berita usu narkoba medan
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com

Sumber post di instagram https://www.instagram.com/p/CU47PXKL0F1/