22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Selama Januari-Maret 2024

berita medan medanku

22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Selama Januari-Maret 2024

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada 22 pelaku pengedar narkoba yang dituntut pidana mati mulai Januari-Maret 2024. Hal itu diharapkan dapat membuat efek jera ke depan.

“Benar, hingga pertengahan Maret ini, ada 22 pelaku pengedar narkoba dituntut hukuman mati,” kata Kepala Kejati Sumut, Idianto, Senin (18/3).

“Itu data dari wilayah Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari,” tambahnya.

Idianto pun menjelaskan tuntutan mati itu antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa).

Ada pun sepanjang tahun 2023 lalu, Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba).

Menurutnya, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba. Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tutupnya.

sumber : detik sumut

22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Selama Januari-Maret 2024

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada 22 pelaku pengedar narkoba yang dituntut pidana mati mulai Januari-Maret 2024. Hal itu diharapkan dapat membuat efek jera ke depan.

"Benar, hingga pertengahan Maret ini, ada 22 pelaku pengedar narkoba dituntut hukuman mati," kata Kepala Kejati Sumut, Idianto, Senin (18/3).

"Itu data dari wilayah Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari," tambahnya.

Idianto pun menjelaskan tuntutan mati itu antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa).

Ada pun sepanjang tahun 2023 lalu, Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba).

Menurutnya, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba. Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tutupnya.

sumber : detik sumut

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita medanku

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C4sOk-EJiy0/