Upaya Banding Ditolak, Mantan Polisi Bunuh 2 Perempuan Tetap Dipidana Mati .

berita

MedanKu Punya Cerita:

Upaya Banding Ditolak, Mantan Polisi Bunuh 2 Perempuan Tetap Dipidana Mati
.
Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan mantan personel Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Roni Syahputra terkait vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dirinya. Alhasil, Roni tetap dihukum pidana mati sesuai vonis dari PN Medan.

Penolakan upaya banding itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
.
“Menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PNMdn yang diminta banding tersebut,” kata ketua majelis hakim banding Wayan Karya, seperti dikutip dari laman SIPP PN Medan, Rabu (5/1).
.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Aisyah, belum menerima hasil salinan upaya banding tersebut.
“Kami belum terima putusannya. Namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan vonis PN Medan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, PN Medan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Roni Syahputra, yang melakukan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni RP, dan AC.

Ketua majelis hakim, Hendra Sutardodo, mengatakan terdakwa Roni Syahputra secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam nota dakwaan, kasus pembunuhan ini berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu RP, dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan korban kepada terdakwa Aipda Roni Syahputra, yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
.
“Terdakwa mengatakan kepada korban RP. Kalau mau saya cari sini nomor teleponmu nanti aku kabari,” kata terdakwa yang dibacakan JPU.
Kemudian, terdakwa yang tertarik dengan salah satu korban lantas menghubungi RP dan mengajaknya bertemu dengan alasan membicarakan barang titipan. Namun RP menolak, tapi lantaran terdakwa telah terlanjur tertarik dengan penampilan korban lantas membuat sebuah rencana.
.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/upaya-banding-ditolak-mantan-polisi-bunuh-2-perempuan-tetap-dipidana-mati.html
[Bersambung Dikolom Komentar]

Upaya Banding Ditolak, Mantan Polisi Bunuh 2 Perempuan Tetap Dipidana Mati
.
Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan mantan personel Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Roni Syahputra terkait vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dirinya. Alhasil, Roni tetap dihukum pidana mati sesuai vonis dari PN Medan.

Penolakan upaya banding itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
.
"Menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PNMdn yang diminta banding tersebut," kata ketua majelis hakim banding Wayan Karya, seperti dikutip dari laman SIPP PN Medan, Rabu (5/1).
.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Aisyah, belum menerima hasil salinan upaya banding tersebut.
"Kami belum terima putusannya. Namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan vonis PN Medan," ujarnya.

Seperti diberitakan, PN Medan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Roni Syahputra, yang melakukan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni RP, dan AC.

Ketua majelis hakim, Hendra Sutardodo, mengatakan terdakwa Roni Syahputra secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam nota dakwaan, kasus pembunuhan ini berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu RP, dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan korban kepada terdakwa Aipda Roni Syahputra, yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
.
"Terdakwa mengatakan kepada korban RP. Kalau mau saya cari sini nomor teleponmu nanti aku kabari," kata terdakwa yang dibacakan JPU.
Kemudian, terdakwa yang tertarik dengan salah satu korban lantas menghubungi RP dan mengajaknya bertemu dengan alasan membicarakan barang titipan. Namun RP menolak, tapi lantaran terdakwa telah terlanjur tertarik dengan penampilan korban lantas membuat sebuah rencana.
.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/upaya-banding-ditolak-mantan-polisi-bunuh-2-perempuan-tetap-dipidana-mati.html
[Bersambung Dikolom Komentar]

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Browse juga berita atau cerita sesuai hashtags: Medan Berita Hukuman Mantan MedanKu
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com

Sumber post di instagram https://www.instagram.com/p/CYW2v6EJ2Q4/