Mulai Januari 2024, Buang Sampah ke Sungai di Medan Kena
Mulai Januari 2024, Buang Sampah ke Sungai di Medan Kena Denda Rp10 Juta atau Penjara 3 Bulan Januari 2024, bagi siapapun yang membuang sampah ke sungai akan dikenakan denda Rp. 10 juta dan kurungan badan paling lama 3 bulan. Hal ini dilakukan Pemko Medan guna penegakan Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Diharapkan, dengan ini […]
Continue Reading