Pemko Medan Tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) Memasuki masa tenang

Pemko Medan Tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) Memasuki masa tenang Kampanye 2024, Minggu Dini Hari, Pemerintah Kota Medan menertibkan Alat peraga kampanye Pasangan Capres dan Wapres Serta Calon Legislatif yang berada di jalan-jalan dan tempat fasilitas umum berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, bendera dan sejenisnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) […]

Continue Reading