Sejumlah Pool Bus Tidak Berizin Disegel di Jalan Jamin Ginting

berita

Berita Medan Sumatera Utara terkini

Sejumlah Pool Bus Tidak Berizin Disegel di Jalan Jamin Ginting Medan

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Medan, segel sejumlah tempat penyimpanan dan pemeliharaan (Pool Bus) di Kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Rabu (31/7/24) siang.

Penyegelan itu tampak berjalan dengan lancar, tidak ada perlawanan ataupun penolakan yang dilakukan oleh warga di sana.

Andi Supri Harahap, Katim Binluh Satpol Kota Medan menyebut, penyegelan itu dilakukan atas dasar Peraturan Walikota (Perwal) nomor 61 terkait penertiban loket dan pool bus di kawasan tersebut.

“Jadi penertiban ini berkaitan dengan perwa 61 bahwa lokasi untuk loket dan juga dengan pool bus itu tidak dibenarkan sebelum dari jalan Ngumban Surbakti, ke arah kota,” kata Andi Supri Rabu (31/7/24) siang.

Dilanjutkan Andi, yang diperbolehkan mendirikan loket ataupun pool bus itu hanya di simpang Jalan Ngumban Surbakti sampai ke atas

Ditegaskan Andi Supri, penertiban ini di lakukan pihaknya setelah sebelumnya telah dilakukan himbauan. Namun masih banyak pengusaha angkutan yang enggan menjalankannya.

“Yang kita tertibkan mulai dari sini simpai fly over. Jadi sebenarnya pemerintah sebelumnya sudah memberikan himbauan, namun karena masih beroperasi kita akan tertibkan,” timpalnya lagi.

Ingat FOLLOW agar tidak ketinggalan berita/cerita seru di @medanku

Sejumlah Pool Bus Tidak Berizin Disegel di Jalan Jamin Ginting Medan

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Medan, segel sejumlah tempat penyimpanan dan pemeliharaan (Pool Bus) di Kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Rabu (31/7/24) siang.

Penyegelan itu tampak berjalan dengan lancar, tidak ada perlawanan ataupun penolakan yang dilakukan oleh warga di sana.

Andi Supri Harahap, Katim Binluh Satpol Kota Medan menyebut, penyegelan itu dilakukan atas dasar Peraturan Walikota (Perwal) nomor 61 terkait penertiban loket dan pool bus di kawasan tersebut.

“Jadi penertiban ini berkaitan dengan perwa 61 bahwa lokasi untuk loket dan juga dengan pool bus itu tidak dibenarkan sebelum dari jalan Ngumban Surbakti, ke arah kota,” kata Andi Supri Rabu (31/7/24) siang.

Dilanjutkan Andi, yang diperbolehkan mendirikan loket ataupun pool bus itu hanya di simpang Jalan Ngumban Surbakti sampai ke atas

Ditegaskan Andi Supri, penertiban ini di lakukan pihaknya setelah sebelumnya telah dilakukan himbauan. Namun masih banyak pengusaha angkutan yang enggan menjalankannya.

“Yang kita tertibkan mulai dari sini simpai fly over. Jadi sebenarnya pemerintah sebelumnya sudah memberikan himbauan, namun karena masih beroperasi kita akan tertibkan,” timpalnya lagi.

Ingat FOLLOW agar tidak ketinggalan berita/cerita seru di @medanku

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita medan bus

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas

Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Berikut postingan instagram link :

https://www.instagram.com/reel/C-ISAZHydSH/

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin