Saat debat ketiga atau debat terakhir kontestasi Pilgub Sumut, Rabu (13/11/2024),

Cerita

Cerita Medan & SUMUT: Saat debat ketiga atau debat terakhir kontestasi Pilgub Sumut, Rabu (13/11/2024), Calon Wakil Gubernur Sumut Nomor 1 H Surya menyinggung soal penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di masa Edy Rahmayadi menjadi Gubernur Sumut. 

Ternyata, penataan situs Benteng Putri Hijau ini syarat masalah. Alhasil, Tiga tersangka masuk penjara baru-baru ini.

Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak. Dan membawa-bawa nama Pak Edy,” kata Surya.

Menurut penelusuran informasi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.

Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.

Untuk pekerjaan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. 

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Saat debat ketiga atau debat terakhir kontestasi Pilgub Sumut, Rabu (13/11/2024), Calon Wakil Gubernur Sumut Nomor 1 H Surya menyinggung soal penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di masa Edy Rahmayadi menjadi Gubernur Sumut. 

Ternyata, penataan situs Benteng Putri Hijau ini syarat masalah. Alhasil, Tiga tersangka masuk penjara baru-baru ini.

Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak. Dan membawa-bawa nama Pak Edy," kata Surya.

Menurut penelusuran informasi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.

Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.

Untuk pekerjaan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. 

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >>

Silakan cek cerita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/DCWsViQIwmp/