Motif Anak Perwira Polri di Polda Sumut Aniaya Mahasiswa yang Viral di

berita medan medanku

Motif Anak Perwira Polri di Polda Sumut Aniaya Mahasiswa yang Viral di Medsos

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat kembali terjadi. Kali ini pelakunya anak perwira Polri di Polda Sumatra Utara (Sumut).

Pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan, sedangkan sang ayah ialah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Polda Sumut. Korbannya yakni Ken Admiral seorang mahasiswa.

Peristiwa penganiayaan anak perwira Polri ini terjadi di depan rumah AKBP AH di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, 22 Desember 2022.

Kini pelaku penganiayaan Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menahan pelaku.

Sedangkan AKBP AH menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan ditempatkan di tempat khusus.

AKBP AH diduga melanggar kode etik profesi Polri karena melakukan pembiaran kepada anaknya, yakni Aditya menganiaya korban Ken Admiral.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan awal kasus penganiayaan ini bermula dari percakapan melalui Whatsapp Aditya dengan Ken.

Saat itu Aditya menanyakan hubungan Ken dengan teman wanita berinisial D, dari percakapan Whatsapp tersebut ada yang kurang berkenan sehingga pelaku melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban di SPBU di kawasan jalan Ringroad Medan pada 21 Desember 2022.

Di tempat tersebut Aditya kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali kepada Ken dan melakukan perusakan mobil korban.

Pada 22 Desember 2022, Pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobil di hari sebelumnya.

“Saat itu juga terjadi penganiayaan seperti yang viral di media sosial,” ujar Sumaryono.

Atas tindakan penganiayan tersebut korban mengalami luka di bagian mata hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Sumaryono menjelaskan dari hasil gelar perkara pada 25 April 2023, penyidik kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.

“Dan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Sumaryono.

Sumber: KompasTV

Motif Anak Perwira Polri di Polda Sumut Aniaya Mahasiswa yang Viral di Medsos

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat kembali terjadi. Kali ini pelakunya anak perwira Polri di Polda Sumatra Utara (Sumut). 

Pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan, sedangkan sang ayah ialah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Polda Sumut. Korbannya yakni Ken Admiral seorang mahasiswa.

Peristiwa penganiayaan anak perwira Polri ini terjadi di depan rumah AKBP AH di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, 22 Desember 2022. 

Kini pelaku penganiayaan Aditya  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menahan pelaku. 

Sedangkan AKBP AH menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan ditempatkan di tempat khusus. 

AKBP AH diduga melanggar kode etik profesi Polri karena melakukan pembiaran kepada anaknya, yakni Aditya menganiaya korban Ken Admiral.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan awal kasus penganiayaan ini bermula dari percakapan melalui Whatsapp Aditya dengan Ken. 

Saat itu Aditya menanyakan hubungan Ken dengan teman wanita berinisial D, dari percakapan Whatsapp tersebut ada yang kurang berkenan sehingga pelaku melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban di SPBU di kawasan jalan Ringroad Medan pada 21 Desember 2022. 

Di tempat tersebut Aditya kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali kepada Ken dan melakukan perusakan mobil korban. 

Pada 22 Desember 2022, Pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobil di hari sebelumnya. 

“Saat itu juga terjadi penganiayaan seperti yang viral di media sosial,” ujar Sumaryono.

Atas tindakan penganiayan tersebut korban mengalami luka di bagian mata hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Sumaryono menjelaskan dari hasil gelar perkara pada 25 April 2023, penyidik kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.

“Dan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Sumaryono.

Sumber: KompasTV

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita medan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/reel/CrfbKybg2T_/