Lunasi Rp 211 M, Segel Mal Centre Point Medan Kembali

berita

Berita Medan Sumatera Utara terkini

Lunasi Rp 211 M, Segel Mal Centre Point Medan Kembali Dibuka, Masih Terhutang Lebih Rp 30 M

PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point membayar tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 211 miliar. Dengan demikian, Pemkot Medan telah membuka kembali segel Mal Centre Point yang dipasang beberapa waktu lalu.

“Kami sampaikan bahwasanya pada pukul 14.30 WIB tadi, PT ACK melakukan kewajiban mereka untuk membayar dan melunaskan BPHTB senilai Rp 104.541.230.250,” kata Plt Kepala Bapenda Kota Medan Muhammad Sofyan, Kamis (25/7/2024).

Dengan demikian, total tunggakan pajak yang sudah dibayarkan oleh PT ACK adalah Rp 211 miliar. Total tersebut berdasarkan dua tahap pembayaran, yakni bulan Mei dan Juli.

“Jadi kalau total apabila dijumlah dari pembayaran pertama 29 Mei 2024 yang lalu, saat ini ada di angka Rp 211.897.842.250, jadi dua termin pembayaran pada bulan Mei dan Juli,” ucapnya.

Sofyan menyebutkan jika pihaknya akan melaporkan pembayaran tersebut kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dia juga akan menyarankan agar Satpol PP Medan mencopot spanduk yang dipasang di Mal Centre Point.

“Mereka kan membayar ini di masa tenggang waktu pengosongan, jadi dengan adanya pembayaran ini tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan kepada Bapak Wali Kota melalui Bapak Sekda, kami sarankan oleh Satpol PP untuk membuka spanduk nya ataupun segel,” ujarnya.

Dia menuturkan jika PT ACK sudah memenuhi pembayaran BPHTB. Namun masih ada tunggukan kewajiban retribusi lainnya yang dihitung oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan.

“Kalau bicara soal kewajiban Centre Point, untuk BPHTB nya itu sudah terpenuhi, tapi tentunya ada kewajiban-kewajiban lainnya yang harus juga mereka penuhi, karena selain BPHTB, ada juga retribusi lainnya yang menjadi kewajiban yang harus mereka selesaikan,” tutupnya.

Selain BPHTB, pengelola Mall Center Point juga masih terhutang lebih dari Rp30 miliar untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendiring Bangunan (IMB).

Sumber: detik

Lunasi Rp 211 M, Segel Mal Centre Point Medan Kembali Dibuka, Masih Terhutang Lebih Rp 30 M

PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point membayar tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 211 miliar. Dengan demikian, Pemkot Medan telah membuka kembali segel Mal Centre Point yang dipasang beberapa waktu lalu.

“Kami sampaikan bahwasanya pada pukul 14.30 WIB tadi, PT ACK melakukan kewajiban mereka untuk membayar dan melunaskan BPHTB senilai Rp 104.541.230.250,” kata Plt Kepala Bapenda Kota Medan Muhammad Sofyan, Kamis (25/7/2024).

Dengan demikian, total tunggakan pajak yang sudah dibayarkan oleh PT ACK adalah Rp 211 miliar. Total tersebut berdasarkan dua tahap pembayaran, yakni bulan Mei dan Juli.

“Jadi kalau total apabila dijumlah dari pembayaran pertama 29 Mei 2024 yang lalu, saat ini ada di angka Rp 211.897.842.250, jadi dua termin pembayaran pada bulan Mei dan Juli,” ucapnya.

Sofyan menyebutkan jika pihaknya akan melaporkan pembayaran tersebut kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dia juga akan menyarankan agar Satpol PP Medan mencopot spanduk yang dipasang di Mal Centre Point.

“Mereka kan membayar ini di masa tenggang waktu pengosongan, jadi dengan adanya pembayaran ini tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan kepada Bapak Wali Kota melalui Bapak Sekda, kami sarankan oleh Satpol PP untuk membuka spanduk nya ataupun segel,” ujarnya.

Dia menuturkan jika PT ACK sudah memenuhi pembayaran BPHTB. Namun masih ada tunggukan kewajiban retribusi lainnya yang dihitung oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan.

“Kalau bicara soal kewajiban Centre Point, untuk BPHTB nya itu sudah terpenuhi, tapi tentunya ada kewajiban-kewajiban lainnya yang harus juga mereka penuhi, karena selain BPHTB, ada juga retribusi lainnya yang menjadi kewajiban yang harus mereka selesaikan,” tutupnya.

Selain BPHTB, pengelola Mall Center Point juga masih terhutang lebih dari Rp30 miliar untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendiring Bangunan (IMB).

Sumber: detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita medan mallcentrepoint

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas

Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Berikut postingan instagram link :

https://www.instagram.com/reel/C92VazDyAkd/

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin