Hasilkan 50 Juta Perbulan, Selebgram Live Bugil di Medsos, Terancam Hukuman 12

berita

MedanKu Punya Cerita:

Hasilkan 50 Juta Perbulan, Selebgram Live Bugil di Medsos, Terancam Hukuman 12 Tahun
.
Selebgram wanita di Bali, inisial RR ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan aksi siaran langsung (live) secara bugil hingga di media sosial (medsos).

RR yang telah beraksi selama 9 bulan lamanya meraup keuntungan hingga Rp 50 juta setiap bulan.

"Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Kapolresta menyebut wanita kelahiran Cianjur itu melakukan live di dua aplikasi, tetapi tidak melakukan booking order atau BO.

Dalam pengakuan RR banyak yang ingin memesannya, tapi wanita tersebut menolaknya.

"Barang bukti diamankan 2 buah handphone, kursi gaming, pakaian dalam, mainan dewasa, alat cukur, dan kartu ATM," imbuhnya.

Sementara itu, lantaran aksinya tersebut RR dijerat pasal 4 ayat (1) UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolresta.

Sumber : www.indiespot.id
.

Hasilkan 50 Juta Perbulan, Selebgram Live Bugil di Medsos, Terancam Hukuman 12 Tahun
.
Selebgram wanita di Bali, inisial RR ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan aksi siaran langsung (live) secara bugil hingga di media sosial (medsos).

RR yang telah beraksi selama 9 bulan lamanya meraup keuntungan hingga Rp 50 juta setiap bulan.

“Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Kapolresta menyebut wanita kelahiran Cianjur itu melakukan live di dua aplikasi, tetapi tidak melakukan booking order atau BO.

Dalam pengakuan RR banyak yang ingin memesannya, tapi wanita tersebut menolaknya.

“Barang bukti diamankan 2 buah handphone, kursi gaming, pakaian dalam, mainan dewasa, alat cukur, dan kartu ATM,” imbuhnya.

Sementara itu, lantaran aksinya tersebut RR dijerat pasal 4 ayat (1) UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kapolresta.

Sumber : www.indiespot.id
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com