Eksekusi Ricuh, Juru Sita PN Medan Dilempar Kotoran
Hal ini terjadi disaat Juru Sita PN Medan membacakan surat penetapan eksekusi yang di keluarkan Ketua Pengadilan Negeri Medan Victor Togi Rumahorbo, SH MH atas obje perkara SPBU yang terletak dijalan SM. Raja Medan, Senin (21/08/2023).
Disaat Juru Sita PN Medan (ian) membacakan surat penetapan eksekusi terhadap objek perkara tersebut, disitulah salah seorang warga melemparkan kotoran (taik) ke Juru Sita yang membacakan penetapan.
Proses pembacaan penetapan sempat terhenti karena insiden tersebut, namun petugas dari Polrestabes Medan langsung mengamankan pelaku
Saat dikonfirmasi Kapolsek Medan Area Paidir Caniago membenarkan adannya pelemparan kotoran terhadap Juru Sita PN Medan,” ya pelemparan kotoran tadi dilakukan anak dari pemilik SPBU sebelumnnya”, ucap Paidir.
Pemenang lelang terhadap objek perkara (Herman Arbi) saat di temui awak media mengatakan bahwa mereka sudah memenangkan lelang tersebut dengan nilai 5 Miliar lebih tahun 2022,” lelang sudah kami menangkan tahun lalu dengan nilai 5 milliar lebih”, ucap Herman kepada awak media.
Setelah eksekusi terlaksana, pihak pemenang lelang akan mengoperasikan kembali SPBU yang selama ini tidak beroperasi,” kami akan mengopersikan kembali SPBU ini”, tandas Herman.
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita spbu hukum medan
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/reel/CwNjRBkJqdM/