MedanKu Punya Cerita:
Cicil Tunggakan Pajak Rp 20 M, Mal Centre Point Medan Diizinkan Buka
.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan Mal Centre Point yang sempat disegel lantaran tak membayar pajak kembali diizinkan buka. Bobby menyebut pihak pengelola telah mencicil Rp 20 miliar dari Rp 56 miliar pajak yang menunggak.
“Hari ini sudah dibayar Rp 20 miliar,” kata Bobby Nasution kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Bobby mengatakan, dari kesepakatan antara pihaknya dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut, pajak Rp 56 miliar itu boleh dicicil hingga Desember 2021. Untuk itu, Bobby pun mengizinkan mal tersebut beroperasi kembali.
.
“Ini kesepakatan ya, saya nggak mau nutup-nutupi. Kita buka itu karena sudah ada kesepakatan dia membayar sampai dengan akhir tahun, sampai bulan Desember mereka wajib membayar pelunasan Rp 56 miliar dan sudah masuk per hari ini Rp 20 miliar. Sudah saya izinkan hari ini untuk membuka karena sudah membayar Rp 20 miliar,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Bobby Nasution menyegel gedung Mal Center Point Medan. Penyegelan dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.
Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu. Bobby meminta pajak Rp 56 miliar dibayar.
“Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80-an miliar, karena hitungannya itu ada 300 ribuan, dihitung ulang PPATK meminta dihitung ulang, kita hitung ulang keluarlah hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar,” sebut Bobby.
Bobby mengatakan pihaknya telah mengelar rapat pada 7 Juni 2021 dan menyepakati pembayaran dilakukan pada 7 Juli. Namun, sampai waktu yang ditentukan, Pemko Medan belum menerimanya.
Sumber detik
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com