ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Tiap Selasa Wali

berita

Berita Medan & SUMUT: ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Tiap Selasa

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberlakukan aturan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) setiap Selasa bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan PHL (petugas harian lepas) di OPD (organisasi perangkat daerah) hingga kelurahan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan program itu berlaku mulai Selasa (24/12). Program One Day No Car merupakan kebijakan Wali Kota Medan melalui surat edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.

“Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi tidak mempergunakan kendaraan pribadi, pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum,” ujar Iswar, Sabtu (21/12/2024).

Iswar pemberlakuan program One Day No Car sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan pribadi.

Kendaraan umum yang dimaksud tidak harus bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.

“Program ini memang diberlakukan sebulan setelah Launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik,” tuturnya.

“Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap Selasa, harus menggunakan kendaraan umum,” ia menegaskan.

Program ini, kata Iswar, tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran. Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan kebijakan itu, maka akan diberikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota Medan.

“Jadi nantinya dilarang menggunakan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.

Sumber : cnnindonesia.com

ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Tiap Selasa

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberlakukan aturan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) setiap Selasa bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan PHL (petugas harian lepas) di OPD (organisasi perangkat daerah) hingga kelurahan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan program itu berlaku mulai Selasa (24/12). Program One Day No Car merupakan kebijakan Wali Kota Medan melalui surat edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.

"Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi tidak mempergunakan kendaraan pribadi, pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum," ujar Iswar, Sabtu (21/12/2024).

Iswar pemberlakuan program One Day No Car sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan pribadi.

Kendaraan umum yang dimaksud tidak harus bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.

"Program ini memang diberlakukan sebulan setelah Launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik," tuturnya.

"Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap Selasa, harus menggunakan kendaraan umum," ia menegaskan.

Program ini, kata Iswar, tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran. Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan kebijakan itu, maka akan diberikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota Medan.

"Jadi nantinya dilarang menggunakan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan," ucapnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medanku berita medan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DD6FPHUzhNl/