Maling Apes di Asahan, Gagal Curi HP Setelah Sepeda Motornya Mogok .

berita

MedanKu Punya Cerita:

Maling Apes di Asahan, Gagal Curi HP Setelah Sepeda Motornya Mogok
.
Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Polda Sumut mengamankan seorang pria, diduga pelaku pencuri handphone berinisial QH (29), warga Jalan Mangga Lk. V Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek Kota Kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar STRK saat dikonfirmasi jumat (08/10/2021) pagi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan karena melakukan pencurian handphone di Jalan Imam Bonjol Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan yang dilakukan, Kamis 7 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB,” katanya.

Saat beraksi, pelaku mengambil handphone dari dalam dashboard kendaraan korban. Namun, aksi tersebut langsung diketahui korban dan langsung berteriak ‘maling’. Spontan, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya.

Naas baginya, sepeda motornya mogok dan pelaku langsung diamankan masyarakat dan personil Polsek Kota Kisaran. “Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 buah Hp merk Oppo A16 warna perak angkasa dan  1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa plat,” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
.
Sumber : www.indiespot.id
.
.

Maling Apes di Asahan, Gagal Curi HP Setelah Sepeda Motornya Mogok
.
Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Polda Sumut mengamankan seorang pria, diduga pelaku pencuri handphone berinisial QH (29), warga Jalan Mangga Lk. V Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek Kota Kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar STRK saat dikonfirmasi jumat (08/10/2021) pagi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan karena melakukan pencurian handphone di Jalan Imam Bonjol Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan yang dilakukan, Kamis 7 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB,” katanya.

Saat beraksi, pelaku mengambil handphone dari dalam dashboard kendaraan korban. Namun, aksi tersebut langsung diketahui korban dan langsung berteriak ‘maling’. Spontan, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya.

Naas baginya, sepeda motornya mogok dan pelaku langsung diamankan masyarakat dan personil Polsek Kota Kisaran. “Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 buah Hp merk Oppo A16 warna perak angkasa dan  1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa plat,” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
.
Sumber : www.indiespot.id
.
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk LOWONGAN KERJA cek www.karirgram.com