Gadis Belia di Tapanuli Utara Diperkosa 10 Pria, 7 Pelaku Masih di

berita

Medan Punya Cerita:
Gadis Belia di Tapanuli Utara Diperkosa 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Seorang gadis di bawah umur diperkosa 10 orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Para pelaku telah diringkus dan ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres Tapanuli Utara. Korban sendiri berinisial CS (16), seorang gadis di bawah umur.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Tiga dari 10 pelaku merupakan pria dewasa dan 7 lainnya masih di bawah umur.

“Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri,” jelas Aiptu W Baringbing dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (6/6/2022).

Setelah dilaporkan, kata Aiptu Baringbing, tim opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersebut. Mereka yang diamankan yakni, DH (19), APDH (20) , BAS ( l20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16) , ASS (17) , JS (16) , JAH (17). Mereka merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

“Menurut keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022. Saat itu, perbuatan itu direkam oleh MRH. Video itu pun tersebar kepada teman-teman MRH.

Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain,” ujar Aiptu W Baringbing.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri sebagai agar tida menyebarkan video itu.

Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.

Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya.

“Kita resmi melakukan penahanan. Para tersangka ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Aiptu W Baringbing.

Sumber: suara

Gadis Belia di Tapanuli Utara Diperkosa 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Seorang gadis di bawah umur diperkosa 10 orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Para pelaku telah diringkus dan ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres Tapanuli Utara. Korban sendiri berinisial CS (16), seorang gadis di bawah umur.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Tiga dari 10 pelaku merupakan pria dewasa dan 7 lainnya masih di bawah umur.

"Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri," jelas Aiptu W Baringbing dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (6/6/2022).

Setelah dilaporkan, kata Aiptu Baringbing, tim opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersebut. Mereka yang diamankan yakni, DH (19), APDH (20) , BAS ( l20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16) , ASS (17) , JS (16) , JAH (17). Mereka merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

"Menurut keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022. Saat itu, perbuatan itu direkam oleh MRH. Video itu pun tersebar kepada teman-teman MRH.

Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain," ujar Aiptu W Baringbing.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri sebagai agar tida menyebarkan video itu.

Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.

Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya.

"Kita resmi melakukan penahanan. Para tersangka ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkas Aiptu W Baringbing.

Sumber: suara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >>

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medanku untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk berita Medan terkini, cek www.MedanTalk.com dan IG @MedanTalk
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CefTnD4BKCC/